BAB VIII
PERMODALAN
Kita sudah mengetahui bahwa modal
bukan satu-satunya komponen yang vital dalam melakukan kegiatan usaha.
Kendatipun demkian pada saat perencanaan usaha sudah benar-benar matang maka
modal usaha menjadi pertimbangan yang sangat penting dan mendesak. Dalam
kegiatan usaha paling tidak ada 3 jenis modal yang diperlukan yaitu; (1) modal
awal, (2) investasi dan (3) modal kerja. Persiapan modal merupakan konsekwensi
seorang pelaku usaha untuk menjamin kelangsungan usaha tersebut. Lenih jauh
kecukupan modal seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan atau
kekuatan dalam menilai kesehatan keuangan perusahaan.
A.
Modal Awal
Modal awal diperlukan terutama untuk pemenuhan aset tetap
dalam melaksanakan kegiatan usaha, dalam hal ini berupa penyediaan tempat serta
sarana dan prasarana yang diperlukan. Termasuk kedalam kelompok penyediaan
modal awal ini antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Tanah/lahan
2.
Bangunan/gedung
3.
Peralatan kantor
4.
Perabot
5.
Mesin/peralatan produksi
6.
Perijinan
7.
Biaya operasional awal yang meliputi;
a.
gaji/honor staff
b.
biaya operacional lain (listrik, telp, air, dsb).
Idealnya modal awal harus
dipenuhi seluruhnya pada saat kegiatan usa akan dimulai. Kendatipun demikian
karena berbagai alasan modal awal dapat dipenuhi secara bertahap berdasarkn
prioritas. Kebutuhan awal yang harus dipenuhi se bagai modal awal dan tidak
dapat ditawar adalah tempat usaha, perijinan dan biaya operacional.
B.
Investasi
Investasi adalah modal
yang ditanamkan berupa uang ataupun barang untuk kegiatan usah yang dapat
memebrikan keuntungan di masa mendatang. Inti dari kepentingan investasi adalah
profit di masa yang akan datang.Dengan demikian prinsip dari investasi adalah
pengorbanan konumsi masa sekarang untuk memperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya di masa yang akan datang.
Jika anda adalah pelaku
usaha dibidang produk atau jasa, maka investasi dimaksud meliputi asset yang
ada di perusahaan dan modal kerja yang ditanamkan untuk kegiatan produksi. Investasi
yang berbentuk asset tetap bisa berupa; bangunan, peralatan, lahan,
kendaraan dan fasilitas lainnya yang tercatat
sebagai barang investasi.
Jika bukan pelaku usaha
investasi juga bisa dilakukan melalui penyertaan modal pada suatu kegiatan
usaha atau perusahaan yang sudah berjalan dan prospektif.
C.
Modal Kerja
Kegiatan operasional
usaha kita yang baru dirintis harus dapat berjalan walaupun mungkin belum ada
penghasilan yang diperoleh karena belum mengahasilkan produk baik barang maupun
jasa. Kalau kita bergerak di industri manufaktur, berarti kita harus melakukan
serangkaian kegiatan usaha permulaan terutama untuk manajemen dan kegiatan
produksi barang serta mempromosikan barang/produk yang akan dijual. Perusahaan
jasa sebelum dapat memberikan pelayanan jasa yang daopat mengahsilkan pemasukan
atau “income” terlebih dahulu harus
memiliki kesiapan bahan-bahan yang diperlukan serta tenaga profesional
disamping upaya persiapan seperti administrasi dan manajemen serta promosi jasa
yang akan dijual. Pedagang eceran, grosir atau distributor harus membeli
barang-barang, waktu danpromosi sebelum mendapatkan pelanggan .
Semua keperluan tersebut
di atas terkait dengan modal kerja yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Beberapa
katagori peruntukan modal kerja adalah: (1) Membeli persediaan bahan baku dan
barang jadi; (2) Promosi dan publikasi; (3) Gaji Karyawan; (4) Sewa fasilitas
dan peralatan; (5) Asuransi dan Biaya lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar