BAB VI
MEMILIH USAHA YANG SYAH (LEGAL)
Memilih bentuk usaha yang sah adalah langkah bijak
ntuk memulai usaha yang sehat, aman dan prospektif. Dengan memilih kegiatan usha yang syah atau legal
akan mengurangi permasalahan yang hus diselesaikan dalam suatu kegiatan usaha.
Palimng tidak kita tidak akan pernah bermasalah di mata hukum negara yang
berlaku, karena kegiatan usaha yang legal adalah yang tidak bertentangan dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada langkah ini , kita akan berdiskusi tentang
bentuk-bentuk usaha yang anda dapat pilih untuk perusahaan anda. Telitilah
keutungan dan kerugian dari tiap bentu usaha. Hal ini penting karena akan
membantu Anda dalam memilih bentuk usaha yang paling pas bagi usaha Anda.
A. Berbagai Bentuk Usaha Yang Legal
Bentuk usaha yang anda pilih akan
berpengaruh terhadap hal-hal sebagai berikut :
1. Kemudahan untuk memulai usaha.
Kegiatan usaha yang berhasil pada umumnya dimulai
dari kegiatan yang sederhana, terbatas dan dapat terjangkau baik dari sisi manajemen
usaha, SDM, produksi dan pemasaran hasil produksi (barang maupun jasa). Dengan
demikian kemudahan untuk melaksanakan usaha yang akan kita garap merupakan
faktor utama dan pertama yang harus mendapat perhatian yang serius. Kemudahan
melakukan usaha terkait dengan berbagai dimensi seperti; pangsa
pasar/pelanggan, kapasitas produksi, pola distribusi, SDM yang diperlukan,
strategi bisnis yang akan diterapkan, serta manajemen usaha secara keseluruhan.
2. Risiko yang ditanggung oleh pemlik usaha.
Terkait dengan butir 1 di atas risiko juga menjadi
bahan pertimbangkan yang kalau bisa ditekan seminimal mungkin. Sehingga
pemilihan bentuk usaha yang legal, kemudahan melakukan usaha, adalah bagian
dari meinimalkan risiko. Risiko dimaksud dapat berbentuk risiko biaya dan
risiko sosial.
3. Kemungkinan mendapatkan mitra usaha.
Mitra usaha adalah salah satu faktor eksternal
yang scara tidak langsung dapat mempengaruhi peluang usaha. Karenanya pikirkan
bentuk usaha yang memiliki banyak peluang untuk melakukan outsourcing ataupun
partner usaha. Sangat banyak kegiatan usaha yang berhasil dengan mendompleng
atau mengikuti arus kegiatan usaha yang sejenis atau yang berbeda jenis
(menjadi pelengkap) dari kegiatanusaha oranglain yang sudah berjalan.
4. Pembuatan keputusan dalam perusahaan.
Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, dianalisis
dan pada akhirnya harus diputuskan dalam setiap kegiatan usaha. Unuk kegiatan
usaha yang sudah jelas bentuknya, produknya, dan pelanggannya akan memudahkan
dalam setiap pengambilan keputusan. Mengapa? Karena sudah banyak hal yang sudah
standar dan variasi kegiatan atau permasalahan yang harus dibahas dan
disepakati atau diputuskan akan lebih sedikit dan relatif lebih optimis untuk
mendapat keputusan yang jelas dan tepat.
5. Pajak terhadap keuntungan perusahaaan.
Membayar pajak adalah bagian dari komitmen yng
harus ditaati dalam kegiatan usaha. Dengan demikian dari awal setiap pelaku
usaha harus berusaha memahami ketentuan perpajakan dan sportif untuk
mematuhinya.
6. Biaya untuk memulai usaha.
Biaya adalah salah satu aspek vital dalam usaha,
namun bukan satu-satunya dan bukan dasar pertimbangan no.1 atau paling utama.
Biaya hendaknya ditempatkan setelah analisis untuk kegiatan usaha lainnya
terutama kapasitas kegiatan usaha dan prospek pemasaran dianggap memadai.
Dengan demikian biaya merupakan fungsi dari berbagai kegiatan yang sudah
optimis dan rasional dapat berjalan. Di situlah letaknya biaya terkait dengan
bentuk usaha.
Setiap bentuk usaha mempunyai keuntungan dan
kerugiannya; Anda harus memikirkan aspek-aspek yang paling penting untuk usaha
anda. Ada beberapa bentuk usaha, antara lain adalah perusahaan perseorangan,
perusahaan firma, CV, Perseroan Terbatas ( PT ), dan koperasi.
Pemilihan usaha yang lega adalah
bijaksana, tetapi hanya dengan pertimbangan tersebut ternyata belum cukup. Di
jaman modern seperti ini banyak kegiatan usaha yang secara hukum dapat
dinyatakan legal, tetapi terselubung. Selain itu juga banyak usaha yang tidak
legal mendompleng atau dicampur dengan usaha yang legal.
B. Memilih Bentuk Usaha yang Tepat
Dalam memilih bentuk usaha yang paling
tepat untuk Anda, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Carilah bantuan
pada yang ahli dan berpengalaman dalam memilih bentuk usaha dan cara
pendaftarannya. Ada organisasi-organisasi pemerintah dan non pemerintah yang
didirikan untuk membantu usaha kecil dan memberikan nasehat serta bantuan.
Apabila Anda akan memulai suatu usaha yang
besar dan kompleks sebaiknya Anda berkonsultasi pada ahli hukum. Sewaktu-waktu,
bank juga dapat memberikan nasehat. Jangan biarkan seseorang membujuk Anda
untuk memilih satu bentuk usha tertentu sampai Anda sepenuhnya memahami
alasan-alasan dan pengaruh dari bentuk tersebut terhadap usaha Anda pilih.
Tiap bentuk usaha mengandung keuntungan
dan kerugian. Anda harus memikirkan tentang bentuk usaha Anda dan faktor-faktor
pentingyang terkait dengan hal itu. Dalam hal tersebut, Anda perlu
mempertimbangkan beberapa segi sebagai berikut:
1. Pada saat memulai usaha, tidak akan ada
orang atau organisasi yang akan memberikan pinjaman kepada Anda. Karena itu,
Anda lebih baik memulai usaha secara sederhana dulu dan dengan nodal yang tidak
banyak. Tanggung jawab pribadi yang terbatas tidak terlalu penting. Bentuk
usaha kepemilikan tunggal atau kemitraan mungkin yang paling sesuai bagi usaha
Anda.
2. Anda dapat saja mengajukan pinjaman yang
besar untuk modal usaha, tetapi ini akan menyebabkan usaha Anda mempunyai
hutang yang besar. Cara ini memang menguntungkan apabila tanggung jawab pribadi Anda atas
hutang perusahaan adalah terbatas. Mungkin itu lebih penting daripada mampu
untuk memulai usaha Anda dengan cara
yang sederhana dan tanpa biaya banyak. Perusahaan terbatas (PT) adalah bentuk usaha yangpaling sesuai.
TABEL 1
Perbedaan-perbedaan Antar Bentuk-bentuk
Usaha
Karakteristik
|
Benruk usaha
|
||
Usaha perseorangan
|
Perseroan terbatas
|
Koperasi
|
|
Kesederhanaan dalam mendirikan usaha
|
Tidak selalu harus didaftarkan tapi apabila nama perusahaan digunakan
maka harus didaftarkan
|
Harus didaftarkan
|
Biaya mendirikan koperasi tidak mahal dan bantuan dari Departemen
Koperasi Pemerintah tersedia
|
Jumlah pemilik
|
Hanya satu
|
Paling sedikit 2 pemilik
|
Minimal 20 orang
|
Tanggung jawab keuangan atas semua hutang usaha
|
Tanggung jawab pribadi pemilik atas semua hutang usaha tidak terbatas
|
Tidak ada tanggung jawab pribadi bagi pemegang saham atas semua hutang perusahaan
kecuali untuk porsi saham yang tidak dibayar
|
Seperti halnya perseroan terbatas
|
Pembuatan keputusan
|
Semua keputusan dibuat oleh pemilik
|
Pemegang saham mengangkat dewan direksi yang menjalankan perusahaan
|
Pembuatan keputusan oleh angota sebagai pemilik
|
Pajak
|
Pemilik membayar pajak pendapatan
|
Perusahaan membayar pajak keuntungan perusahaan
|
Hanya membayar pajak keuntungan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar