BAB VII
MENGETAHUI
TANGGUNG JAWAB ANDA
A. Tanggung Jawab Kepada
Masyarakat
Sebagai pelaku usaha kita harus memiliki komitmen
dan rasa tanggung jawab kepada masyarakat agar mereka merasa puas, tidak kapok
dan menjadi pelanggan yang setia. Komitmen pertamnggungjawaban tersebut
terutama berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
1. Kualitas
produk
Kualitas adalah satu hal utama yang paling
dahulu sering dicermati oleh pelanggan. Bahkan seringkali harga diabaikan demi
kualitas. Dengan demikian soal kualitas mestinya tidak ada kompromi dan
merupakan kewajiban mutlak yang harus dijaga oleh produsen barang dan atau jasa
untuk semua komponen produk atau pelayanan jasa yang diberikan.
2. Memelihara
hubungan dengan pelanggan
Komunikasi yang baik antara produsen
dengan konsumen atau pelanggan merupakan salah satu kunci sukses pemasaran.
Hubungan komunikasi merupakan salah satu aspek dari “Customer service”.
Pelanggan berhak dan Produsen memiliki kewajiban untuk memberikan informasi
yang lengkap tentang; barang dan jasa yang akan dijual, jaminan kualitas
produk, tempat pengaduan dan pelayanan pengaduan. Selain itu melalui komunikasi
yang baik sangat dimungkinkan akan terjadi ketergantungan pelanggan terhadap
produik yang kita tawarkan dan turunan produk-produk berikutnya atau produk
lain yang akan ditawarkan.
2. Jaminan
Purnajual (garansi)
Salah satu strategi yang efektif dalam
mempertahankan pelanggan adalah dsengan pelayanan purna jual atau garansi.
Garansi biasanya diatur dalam periode waktu tertentu atau untuk jenis pelayanan
tyertentu. Garansi memberikan beberapa keuntungan kepada kedua belah pihak.
Bagi pelanggan garansi memberikan kepastian dan ketenangan, terhindar dari rasa
waswas bahwa mereka akan tertipu oleh produk yang kita jual. Bagi produsen, garansi
memberikan nilai tambah berupa kepercayaan pelanggan akan produk yang dijual,
sekaligus dapat dijadikan alat komunikasi dengan pelanggan.
B. Tanggung Jawab Kepada Unit
Organisasi
Sebagai pelaku usaha mungkin kita adalah pemimpin
(manager) dari kegiatan usaha tersebut atau kita bekerja pada suatu perusahaan
milik oranglain. Itu bererti kegiatan usaha kita sekecil apapun merupakan unit
organisasi usaha. Sebagai bagian dari unit organisasi tersebut kita memiliki
sejumlah tanggung jawab yang harus dipahami dan dapat dilaksanakan. Untuk itu
langkah-langkah kreatif dan inovatif perlu terus dikembangkan terutama
berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut.
1. Meningatkan
kinerja organisasi
Salah satu indikator kesehatan suatu organisasi adalah kinerja positif. Kinerja positif dapat dikatagorikan sebagai berikut.
a. Semua unsur/komponen SDM dan sumberdaya yang
lainnya dapat berperan secara optimal
sesuai peran dan fungsi masing-masing.
b. Organisasi bekerja secara efektif dengan target yang jelas pada
setiap periode kegiatan usaha.
c. Semua prilaku organisasi dapat dikendalikan
untuk mencapai efisiensi yang signifikan dilihat dari;
1. perbandingan
jumlah produk terhadap waktu,
2. pemanfaatan biaya dan fasilitas yang minimal
untuk mencapai target maksimal;
3. meminimalisasi masalah yang akan timbul dalam
produk, pelayanan, harga dsb.
2. Meningkatkan
kepercayaan masyarakat (image)
Membangun kepercayaan masyarakat merupakan
roh dari suatu kegiatan usaha. Karena pada saat produk dari kegiatan usaha itu
sudah tidak lagi dipercaya oleh masyarakat/pelanggan, maka pada saat itulah
kehancuran sebuah perusahaan mulai terjadi. Untuk itu memelihara kepercayaan
pelanggan harus senantiasa jadi selogan yang terus didengungkan dan senantiasa
diwujudkan dalam semua sisi kegiatan usaha. Kita pernah belajar tentang bauran
pemasaran yang terkenal dengan 4P (Product, Price, Place & Promotion)
semuanya berkaitan dengan upaya untum lelayani dan memelihara kepercayaan
pelanggan. Untuk mencapai ”Brand image” yang
positif setiap orang dalam organisasi perusahaan harus membantu bagaimana
proses positioning dari produk yang ditawarkan.
Menurut Philip Kotler, paling tidak ada
tiga langkah dalam membangun ”Brand
image”
a. Segmenting.
Berkaitan dengan penentuan sasaran pelanggan. Segmen ,mana saja yang cocok
untuk produk yang kita tawarkan. Misalnya produk Pupuk, tentunya hanya cocok
untuk masyarakat petani dan untuk areal pesawahan atau perkebunan dan jenis kegiatan
pertanian lainnya.
b. Targeting.
Merupakan upaya untuk membidik dan menggolkan produk kita pada segmen pasar
yang sudah pasti. Dalam kegiatan ini kita harus memiliki data pasti tentang
berapa jumlah pelanggan dan perkiraan jumlah konsumsi produk dalam suatu
periode tertentu (harian, mingguan, bulanan, tahunan dsb). Tergeting juga
digunakan untum memperluas segmentasi pasar dalam rangka meningkatkan daya
saing dengan produk yang sama/serupa yang sudah lebih dahulu positioning. Kita
mengenal ada ”Market Leader”, ”Market Chalanger” dan ”Market Follower”
c. Positioning.
Merupakan upaya menciptakan ”ketetapan hati” atau bahkan ketergantungan
pelanggan terhadap produk yang kita tawarkan. Untuk itu produsen sering
menampilkan simbol-simbol atau slogan yang menarik, mudah diingat, sehingga
orang cenderung ingin melukiskan atau mengatakannya setiap saat. Contoh produk
yang sudah positioning adalah;
Nokia dengan slogan; Conecting people
Cocacola dengan slogan; Whenever,
wherever, always Cocacola
Rexona, dengan slogan; Setia setiap saat
Lux dengan slogan; Sabun kecantikan bintang-bintang film
Pegadaian, dengan slogan; Memecahkan masalah tanpa masalah
3. Meningkatkan
omset dan jangkauan kegiatan usaha
Kewajiban lain yang perlu dipahami oleh seorang
wirausahawan adalah bagaimana untuk meningkatkan omset penjualan dan sekaligus
melebarkan jangkauan pasar dengan wilayah pemasaran yang lebih luas dan jumlah
serta strata pelanggan yang lebih banyak dan lebih majemuk. Upaya tersebut
tentunya berkaitan dengan jumlah penjualan dan keuntgungan perusahaan. Beberapa
hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan peningkatan jumlah omset dan
jangkauan pasar adalah sebagai berikut.
1. Kesiapan managemen khususnya bidang produksi
dan pengendalian produk
2. Kesiapan fasilitas sarana dan prasarana
3. Kesiapan SDM yang akan terlibat dalam
peningkatan produksi dan pelayanan
4. Permodalan, karena meningkatnya kegiatan
secara signifikan akan meningkatkan biaya
5. Komitmen terhadap masyarakat/pelanggan
terutama masalah; keberlangsungan/kelanggengan pasokan
C. Tanggung Jawab Hukum
Semua kegiatan usaha memiliki
tanggungjawab hukum yang harus dipenuhi dan merupakan komitmen dari warga
negara yang taat. Tanggung jawab tersebut antara lain; (1) pembayaran pajak,
(2) mematuhi peraturan perundang-undangan, (3) mendapatkan izin
operasional/kegiatan usaha, (4) asuransi.
1. Pajak
Semua kegiatan usaha
diwajibkan membayar pajak. Pajak yang sangat umum diberlakukan antara lain
adalah:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM)
d. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21
e. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2
f. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22
g. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23
h. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26
i. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 15
2. Ijin
Usaha dan Sertifiaksi
Ijin usaha yang paling
penting adalah HO, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), SIUP (Surat Ijin Usaha
Perdagangan) dsb. Ketentuan k terus berkembang sesuai kemajuan masyarakat dan
kemajuan kegiatan usaha, termasuk perkembangan desentralisasi pemerintahan.
Untuk mengetahui perkembangnnya perlu diperoleh informasi dari Pemda Kab/kota
setempat. Sertifikasi untuk kegiatan usaha kewenangannya ada di KADIN (Kantor
Dagang dan Industri). Sertifikasi biasanya terkait dengan keterangan besaran
kegiatan usaha misalnya; usaha Kecil, Menengah, Besar.
3. Kondisi Kerja
Kondisi kerja karyawan
harus mendapat perhatian yang serius terutama untuk menjamin kesehatan dan
keselamatan kerja. Hal ini penting untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas
perusahaan. Untuk menjamin.
4. peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan
a. upah minimum
b. waktu kerja
c. waktu istirahat
d.hari-hari besar
5. Asuransi
Asuransi pada umumnya
dibuat untuk;
a. menjamin asset misalnya
pemeliharaan mesin, menjaga persediaan barang, kendaraan dan pencurian asset.
b. barang-barang dalam proses pengiriman terutama untuk ekspor impor
c. barang-barang hak milik terhadap
banjir dan kebakaran
d. kesehatan anda dan karyawan anda
e. kompensasi karyawan atau
kecelakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar